Data Kelas 7 Tahun Pelajaran 2020/2021
Jumat, 31 Juli 2020
Minggu, 29 Maret 2020
UN 2020 Dibatalkan, Ini Syarat Kelulusan Siswa
Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, secara resmi menyampaikan pembatalan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020. Peniadaan UN berlaku untuk satuan pendidikan jenjang SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat di Indonesia dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik di tengah pandemi Covid-19. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease.
Mendikbud menyebutkan, dalam masa darurat penyebaran Covid-19 syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan mengadakan ujian sekolah (US), dengan syarat US tidak mengumpulkan siswa secara fisik atau US bisa dilakukan secara daring. Jika sekolah tidak siap mengadakan US daring, US dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
“Jadinya yang dilaksanakan masing-masing sekolah adalah US, dan US ini ada beberapa opsi yang kita berikan, tapi itu adalah haknya sekolah,” kata Mendikbud dalam konferensi video daring bersama media pada kegiatan Bincang Sore, Selasa (24/3/2020).
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Plt Kabalitbang) Totok Suprayitno, US tidak hanya mengacu pada ujian tertulis, tetapi juga mencakup nilai rapor dan prestasi yang dimiliki siswa selama menempuh pendidikan. Untuk ujian tertulis (daring), materi yang akan tertuang dalam US merupakan kewenangan guru yang bersangkutan. Sekolah kini berperan sebagai penentu kelulusan siswa dengan berdasarkan evaluasi yang dilakukan guru. Sehingga penguasaan materi sangat bergantung dari cara siswa dan guru dalam memaksimalkan pembelajaran daring selama situasi darurat. Totok juga menyampaikan siswa akan tetap menerima ijazah tanpa mencantumkan nilai UN, karena sejak tahun 2015 UN lagi menjadi penentu kelulusan.
Sekolah yang telah melaksanakan US dapat menggunakan nilai US untuk menentukan kelulusan siswa. Namun bagi sekolah yang belum melaksanakan US ada beberapa ketentuan. Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, 5, dan 6 semester gasal), sementara nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Kelulusan SMP/sederajat atau SMA/sederajat juga ditentukan berdasarkan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Sementara itu untuk kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Kemudian nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Mengacu pada prinsip Merdeka Belajar, Mendikbud menyebut peniadaan UN tidak akan berdampak pada Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena akan tetap menggunakan sistem zonasi seperti tahun lalu. “UN tahun ini adalah sekedar pemetaan dari segi pendidikan, bukan ada dampaknya kepada siswa, dan juga seleksi untuk PPDB juga tidak tergantung pada UN,” ujar Mendikbud. Hanya saja, peniadaan UN tahun 2020 di tengah situasi darurat akan mengakibatkan tidak optimalnya pemetaan pendidikan.
Pelaksanaan UN SMK pada 28 provinsi yang sudah melaksanakkan UN di tahun 2020 ini juga tidak cukup menjadi tolok ukur dan pemetaan bagi pemerintah. Tolok ukur secara nasional di tahun 2020 dinilai tidak optimal, sehingga akan ditingkatkan dengan pendekatan internasional, yaitu PISA (Programme for International Student Assessment). Di awal tahun, Kemendikbud sudah memperoleh data dari PISA yang dapat menjadi tolok ukur. Data PISA dirilis setiap tiga tahun sekali. Menurut Mendikbud, PISA dinilai lebih akurat karena sudah berstandar internasional. Pertimbangan ini menjadi salah satu alasan mengapa mulai tahun 2021 UN akan diganti dengan Asesmen Kompetensi dan Survei Karakter karena metode pengukurannya lebih mendekati PISA.
Bagi siswa SMK yang telah melaksanakan UN, Mendikbud tidak lupa menyampaikan permohonan maaf dan apresiasi atas perjuangan para siswa SMK selama mengikuti UN. “Saya sangat mengapresiasi anak SMK yang telah melakukannya dan mohon maaf kalau kecewa,” ujar Mendikbud. Ia mengatakan, keputusan untuk meniadakan pelaksanaan UN pada tahun ini karena melihat lonjakan jumlah kasus Covid-19 yang terjadi setiap hari. Pasien dan korban yang terus bertambah membuat pemerintah harus mengambil keputusan dalam situasi darurat.
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/03/un-2020-dibatalkan-ini-syarat-kelulusan-siswa
Senin, 23 Maret 2020
Ujian Sekolah SMP Tahun 2020 di Kabupaten Bengkayang Ditunda
Dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Covid-19 agar tidak meluas maka Ujian Sekolah Tingkat SMP di Kabupaten Bengkayang Ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Ujian sekolah yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 30 Maret - 06 April 2020 terpaksa harus ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya. Terkait penundaan ini maka peserta didik dari kelas 7 sampai kelas 9 tetap diliburkan dan belajar dirumah sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Diharapkan orang tua dan peserta didik SMPN 1 Lumar untuk aktif memantau halaman website SMPN 1 Lumar untuk mengetahui informasi lebih lanjut.
Dasar : Surat Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bengkayang, Nomor 420/347/DISDIKBUD-D Tanggal 20 Maret 2020.
Senin, 16 Maret 2020
Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, Sekolah di Bengkayang diLiburkan
Menindaklanjuti surat pemberitahuan dari Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang Nomor: 420/309/DISDIKBUD-A.2 maka proses kegiatan belajar di SMPN 1 Lumar untuk kelas 7 dan kelas 8 Diliburkan dari tanggal 17 Maret - 02 April 2020. Bagi siswa kelas 9 tetap masuk untuk mengikuti rangkaian kegiatan praktik ujian sekolah sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Diharapkan kepada seluruh siswa untuk menjaga kesehatan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta sebisa mungkin hindari kegiatan di luar yang tidak penting.
Selasa, 10 Maret 2020
Waspada Virus Corona ( Covid-19)
Himbauan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bengkayang, Nomor: 420/222/DISDIKBUD-A.2 tanggal 4 Maret 2020 tentang Waspada Virus Corona.
Berikut poin penting dari surat tersebut :
- Mewajibkan setiap warga sekolah (guru, siswa dan tenaga kependidikan) untuk menjaga kebersihan lingkungan dan sarana prasarana sekolah;
- Mengaktifkan kembali gerakan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah makan serta setelah melakukan aktifitas baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah;
- Menyediakan kantin sehat di sekolah dengan menu makanan dan minuman yang bergizi dan higienis;
- Melakukan koordinasi dengan puskesmas setempat terkait dengan layanan dan pemeriksaan kesehatan peserta didik di sekolah;
- Memberdayakan keterlibatan peserta didik dalam program Usaha kesehatan Sekolah (UKS);
- Meniadakan/mengurangi kegiatan di luar ruangan;
- Bagi guru, siswa dan tenaga kependidikan yang terkena batuk atau flu supaya memakai masker.
Sabtu, 07 Maret 2020
Pelatihan Website Sekolah Oleh UPT. TIK Universitas Tanjungpura
Pontianak, 07 Maret 2020. UPT. TIK Universitas Tanjungpura mengadakan pelatihan pengelolaan website sekolah bagi 63 sekolah yang mendapatkan bantuan pembuatan website pada tahun 2019.
Melalui pelatihan ini diharapkan pihak sekolah bisa lebih proaktif dalam mengelola konten pada website. Konten dalam website pada dasarnya berupa berita umum atau pun berita kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan sekolah.
Kamis, 05 Maret 2020
TRY OUT Ujian Nasional SMPN 1 Lumar Tahun Pelajaran 2019/2020
Jumat, 28 Februari 2020
Pembukaan KSN, KOSN, FLS2N Tingkat SD, SMP di Kecamatan Lumar Tahun 2020
Pembukaan KSN, KOSN, FLS2N Tingkat SD dan SMP Kecamatan Lumar dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2020. Kegiatan ini diikuti oleh 10 SD dan 2 SMP yang ada di Kecamatan Lumar.
Cabang Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMPN 1 Lumar mengikuti semua mapel yang dilombakan yaitu, MTK, IPA dan IPS. Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN) 1 cabang lomba yaitu Trilomba Atletik, sedangkan cabang Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) mengikuti lomba menyanyi solo.
Adapun hasil lomba tersebut adalah sebagai berikut :
1. KSN = Juara 1 mapel MTK dan IPS
2. KOSN= Juara 1 Putra dan Juara 1 Putri
3. FLS2N = Juara 2 Menyanyi Solo
Bagi yang memperoleh juara 1 akan mengikuti seleksi di tingkat Kabupaten yang akan dilaksanakan pada bulan April-Mei 2020.
Bagi yang memperoleh juara 1 akan mengikuti seleksi di tingkat Kabupaten yang akan dilaksanakan pada bulan April-Mei 2020.
Selasa, 04 Februari 2020
Rapat Komite dan Sosialisasi US/UN Tahun 2020
Rapat komite dan sosialisasi US/UN di SMPN 1 Lumar dihadiri oleh 160 orang tua/wali siswa dari 240 siswa yang terdaftar. Rapat tersebut juga dihadiri oleh ketua komite (diwakilkan), Kapolsek Lumar, Pengawas SMP, dan Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Lumar.
Pada rapat tersebut kepala sekolah mensosialisasikan tentang kebijakan UN dimana tahun ini merupakan pelaksanaan UN terakhir bagi siswa/i yang berada di kelas 9. Selain itu juga dijelaskan tentang keadaan dan pekembangan di SMPN 1 Lumar. Pengurus komite juga memaparkan tentang laporan keuangan komite tahun 2019 dan program kerja komite tahun 2020. Program-program tersebut akan dibahas dalam rapat ini bersama seluruh orang tua murid yang hadir.
Kamis, 30 Januari 2020
Sosialisasi Produk Simpanan Pelajar ( SIMPEL )
Salah satu bank di Kabupaten Bengkayang melaksanakan sosialisasi produk tabungan simpanan pelajar ( SIMPEL ) pada siswa-siswi di SMPN 1 Lumar.
Tabungan SimPel merupakan tabungan untuk siswa/i yang diterbitkan secara nasional oleh bank-bank di Indonesia, dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik, dalam rangka Edukasi dan Inklusi Keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini. Produk tabungan ini diperuntukkan bagi siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Madrasah (MI, MTs, MA) atau sederajat, yang berusaha di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP.
Tabungan SimPel merupakan tabungan untuk siswa/i yang diterbitkan secara nasional oleh bank-bank di Indonesia, dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik, dalam rangka Edukasi dan Inklusi Keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini. Produk tabungan ini diperuntukkan bagi siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Madrasah (MI, MTs, MA) atau sederajat, yang berusaha di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP.
Langganan:
Komentar (Atom)
Entri yang Diunggulkan
Apel pembinaan ASN
Fomo-edu.blogspot.com - Apel pembinaan ASN pada awal tahun 2026 fokus pada peningkatan disiplin, integritas, dan percepatan kinerja pelayan...
-
HARI KEDUA, 4 JUNI 2025, JAM PERTAMA MAPEL SENI BUDAYA SENI BUDAYA KELAS 7 SENI BUDAYA KELAS 8
-
HARI PERTAMA, 3 JUNI 2025, JAM KEDUA MAPEL PENDIDIKAN AGAMA DAN BUDI PEKERTI AGAMA KATOLIK KELAS 7 AGAMA KATOLIK KELAS 8 AGAMA KRISTEN KELA...
-
HARI KELIMA, 11 JUNI 2025, JAM PERTAMA MAPEL IPA IPA KELAS 7 IPA KELAS 8


























